• Aqidah
  • Manhaj
  • Fiqih dan Muamalah
  • Akhlak dan Nasehat
  • Fatwa Ulama
  • Khotbah Jumat
  • E-Book
Menu
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Fiqih dan Muamalah
  • Akhlak dan Nasehat
  • Fatwa Ulama
  • Khotbah Jumat
  • E-Book
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Fiqih dan Muamalah
  • Akhlak dan Nasehat
  • Fatwa Ulama
  • Khotbah Jumat
  • E-Book
Home Akhlak dan Nasehat

Bahaya Melaknat dan Mencaci

manhajsalaf.id by manhajsalaf.id
5 January 2025
in Akhlak dan Nasehat
0
Bahaya Melaknat dan Mencaci
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Abu Bakr

DEFINISI LAKNAT (اللَّعْنَةُ) DAN MENCACI (السَّبُّ)

Laknat dapat bermakna: disingkirkan dan dijauhkan. Apabila dari Allah q\ di akhirat, maka berarti adzab dan dijauhkan dari rahmat-Nya. Apabila dari Allah q\ di dunia, bermakna terputus dari rahmat dan taufik-Nya. Apabila dari manusia maka berarti doa kejelekan bagi orang lain atau cacian. (Mu’jam Maqayis al–Lughah 5/252-253, Lisanul ‘Arab 13/387, al-Mishbah al-Munir hal. 212)

Secara istilah laknat adalah menjauh dari rahmat Allah dan ganjaran-Nya menuju neraka dan siksa-Nya. (Al-Mufhim, al-Qurthubi 6/579) Ibnu ‘Abidin menukil dari al-Quhustani, “Laknat jika untuk orang kafir adalah dijauhkan dari rahmat Allah, sedang bagi orang mukmin adalah diturunkan dari derajat al-abrar (orang-orang shalih).” (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin 3/416)

Adapun mencaci berarti: mengumpat dan menjelekkan kehormatan orang lain, dan hal ini diharamkan menurut ijma’. Pelakunya pun merupakan orang fasik, sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam (dalam haditsnya). (Syarh Shahih Muslim 2/241)

BAHAYA MELAKNAT DAN MENCACI

Dalil-dalil syar’i telah memperingatkan larangan melaknat seorang muslim, karena hal itu sama seperti membunuhnya. Tidak itu saja, larangan ini juga mencakup melaknat hewan atau segala sesuatu yang tidak pantas dilaknat, karena hal itu bukanlah akhlak seorang muslim.

Dari Tsabit bin Dhahak Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda, “Melaknat seorang muslim sama seperti membunuhnya.” (HR. al-Bukhari: 5754, Muslim: 110) Yaitu, sama dosanya.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda, “Tidak pantas bagi orang-orang yang jujur untuk menjadi tukang laknat.” (HR. Muslim: 2597)

Dari Abu Darda’ Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda, “Tidak pantas bagi tukang laknat untuk menjadi pemberi syafaat dan saksi pada hari kiamat.” (HR. Muslim: 2598)

Berkata Imam an-Nawawi, “Hadits ini adalah peringatan keras dari perbuatan melaknat, dan orang yang berakhlak dengannya tidak akan mendapatkan sifat yang terpuji (pemberi syafaat dan saksi) karena tujuan laknat di dalam doa adalah menjauhkan dari rahmat Allah. Dan doa seperti ini bukanlah akhlak seorang mukmin yang disifati oleh Allah saling berkasih sayang sesama mereka dan tolong-menolong dalam kebaikan serta ketakwaan, Allah menjadikan mereka seperti bangunan yang saling mengokohkan dan seorang mukmin menyukai sesuatu untuk saudaranya seperti apa yang ia sukai untuk dirinya sendiri. Barangsiapa mendoakan saudaranya dengan laknat maka itulah puncak dari pemutusan hubungan dan permusuhan.” (Syarh Shahih Muslim 16/148)

Dari Abu Darda’ Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda, “Apabila seorang hamba melaknat sesuatu maka laknat tersebut akan naik ke langit kemudian ditutuplah pintu langit di bawahnya setelah itu akan jatuh ke bumi dan ditutuplah pintu di bawahnya, kemudian laknat itu ke kanan dan ke kiri. Apabila tidak mendapatkan tempat maka ia akan kembali kepada yang dilaknat jika pantas mendapatkannya dan apabila tidak maka akan kembali kepada orang yang melaknat.” (HR. Abu Dawud: 4905, Shahihul Jami’: 1672)

‘Imran Ibnu Hushain Radhiallahu ‘anhu berkata, “Tatkala Rasulullah berada dalam suatu safar, ada seorang wanita Anshar di atas unta, ia menghardik dan melaknat untanya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam mendengarnya lantas berkata, ‘Ambillah barang yang ada di atasnya dan tinggalkan ia, karena ia telah dilaknat.’” (HR. Muslim: 2595) Dalam riwayat yang lain, beliau bersabda: “Jangan bergabung bersama kami, unta yang telah dilaknat.” (HR. Muslim: 2596)

Dari Abdullah Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda, “Mencaci seorang muslim termasuk kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran.” (Muttafaq ‘alaihi)

MACAM- MACAM LAKNAT

  1. Laknat Secara Umum.

Berkata Ibnul ‘Arabi al-Maliki, “Adapun melaknat pelaku maksiat secara umum diperbolehkan menurut ijma’.” (Fathul Qadir, asy-Syaukani 1/250)

Berkata al-Ghazali, “Sifat yang menyebabkan laknat itu ada tiga macam, yaitu; kekufuran, bid’ah dan kefasikan. Tiga laknat ini memiliki beberapa tingkatan:

  • Pertama: Melaknat yang sifatnya umum, seperti ucapanmu, ‘Laknat Allah bagi orang kafir, ahli bid’ah dan orang-orang fasik.
  • Kedua: Laknat dengan sifat yang lebih khusus lagi, seperti ucapanmu, ‘Laknat Allah bagi Yahudi, Nasrani, Majusi, Qadariyah, Khawarij, Rafidhah, atau bagi para pezina, orang-orang zalim dan pemakan riba.’ Semua ini diperbolehkan.
  • Ketiga: Melaknat individu tertentu, dan ini ada perbedaan pendapat. (Al-Ihya’ 3/123)
  1. Laknat Individu.

Berkata Syaikh Taqiyuddin, “Melaknat orang yang meninggalkan shalat secara umum diperbolehkan, adapun melaknat individunya maka yang lebih baik adalah tidak dilakukan.” (Al-Adab asy-Syar’iyyah 1/336) Hal ini sebagaimana larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam melaknat Abdullah Ibnu Himar yang sering dicambuk karena doyan meminum khamer, Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam berkata, “Jangan kalian melaknatnya, karena aku tidak mengetahui melainkan ia mencintai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. al-Bukhari: 6398)

TEGURAN BAGI ORANG TUA…

Abu Sa’id al-Khudri Radhiallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam pernah keluar shalat ‘Idul Adh-ha atau ‘Idul Fitri kemudian beliau melewati para wanita lantas beliau bersabda, ‘Wahai para wanita, bersedekahlah, karena aku melihat kalian adalah penduduk neraka yang paling banyak.’ Mereka bertanya, ‘Mengapa, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Karena kalian banyak melaknat dan mengingkari kebaikan keluarga…’” (Muttafaq ‘alaihi)

Berkata Syaikh Abdulaziz bin Baz, “Melaknat wanita (istri) tidak diperbolehkan, demikian pula melaknat anak atau orang lain dari kaum muslimin beradasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam, ‘Mencaci muslim adalah kefasikan dan memeranginya termasuk kekufuran.’ Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam, ‘Melaknat muslim seperti membunuhnya.’ Dua hadits ini menunjukkan bahwa melaknat seorang muslim termasuk dosa besar. Maka hendaknya berhati-hati dan menjaga lisan dari perbuatan buruk ini.” (Majmu’ Fatawa 8/398)

NASIHAT PARA SALAF

Fudhail bin Umar berkata, “Seseorang pernah melaknat sesuatu kemudian Abdullah Ibnu Mas’ud keluar dari rumahnya. Beliau berkata, ‘Jika sesuatu dilaknat maka laknat tersebut akan berputar. Apabila ia mendapatkan objeknya maka dikatakan kepadanya, ‘Masuklah!’ Namun apabila tidak mendapatkan tempatnya maka dikatakan kepadanya, ‘Kembalilah dari mana engkau berasal!’ Aku takut ia akan kembali, sementara aku berada di dalam rumah.” (Mausu’ah Ibnu Abi ad-Dunya 7/228)

Fudhail Ibnu ‘Iyadh pernah berkata, “Wara’ (kehati-hatian) yang luar biasa adalah pada lisan.” (Mausu’ah Ibnu Abi ad-Dunya 3/201)

Berkata ‘Ashim bin Abi an-Nujud, “Aku tidak pernah mendengar Abu Wa’il mencaci maki seorang pun, tidak pula binatang.” (Tahdzib as-Siyar 2/769)

Az-Zuhri berkata, “Ibnu Umar ingin melaknat pembantunya namun ia tidak melanjutkannya. Ia berkata, ‘Kata-kata ini (yaitu, laknat) tidak aku sukai.’” (Hilyatul Auliya’ 1/307)

Berkata Abu Ishaq as-Sabi’i, “Tidaklah suatu kaum mencaci pemimpin mereka melainkan akan diharamkan kebaikannya.” (At-Tamhid 21/287)

Berkata Abu Mijlaz, “Mencaci pemimpin adalah pencukur, aku tidak mengatakan pencukur rambut, tetapi pencukur agama.” (Al–Amwal, Ibnu Zanjawaih hal. 34)

Sumber : https://artikel.alfurqongresik.com/bahaya-melaknat-dan-mencaci/

Previous Post

Keutamaan Bulan Rajab

Next Post

[E-BOOK] ADAB-ADAB DISKUSI SUAMI & ISTRI

Next Post
[E-BOOK] ADAB-ADAB DISKUSI SUAMI & ISTRI

[E-BOOK] ADAB-ADAB DISKUSI SUAMI & ISTRI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
MAJLIS ILMU ADALAH TAMAN-TAMAN SURGA DUNIA

MAJLIS ILMU ADALAH TAMAN-TAMAN SURGA DUNIA

3 May 2025
Biografi Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Biografi Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

12 July 2024
Keutamaan Menjadi Relawan

Keutamaan Menjadi Relawan

26 February 2024
Download Ebook Belajar Bahasa Arab Dari Nol Karya Ustadz Firanda

Download Ebook Belajar Bahasa Arab Dari Nol Karya Ustadz Firanda

28 February 2024
Mengenal Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam

Mengenal Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam

0

Mengenal Allah ‘Azza Wa Jalla

0

TIGA LANDASAN UTAMA

0

Mengenal Islam

0
MAJLIS ILMU ADALAH TAMAN-TAMAN SURGA DUNIA

MAJLIS ILMU ADALAH TAMAN-TAMAN SURGA DUNIA

3 May 2025
Doa Agar Terbebas Dari Utang

Doa Agar Terbebas Dari Utang

22 February 2025
[E-BOOK] ADAB-ADAB DISKUSI SUAMI & ISTRI

[E-BOOK] ADAB-ADAB DISKUSI SUAMI & ISTRI

17 January 2025
Bahaya Melaknat dan Mencaci

Bahaya Melaknat dan Mencaci

5 January 2025

Berita Terbaru

MAJLIS ILMU ADALAH TAMAN-TAMAN SURGA DUNIA

MAJLIS ILMU ADALAH TAMAN-TAMAN SURGA DUNIA

3 May 2025
Doa Agar Terbebas Dari Utang

Doa Agar Terbebas Dari Utang

22 February 2025
[E-BOOK] ADAB-ADAB DISKUSI SUAMI & ISTRI

[E-BOOK] ADAB-ADAB DISKUSI SUAMI & ISTRI

17 January 2025
Bahaya Melaknat dan Mencaci

Bahaya Melaknat dan Mencaci

5 January 2025
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Fiqih
  • Akhlak
  • Fatwa
  • Khotbah
  • E-Book
  • Disclaimer

Contact

Yayasan Cermat Mengaji Sunnah

Perumahan The Queen Residence Blok A no.27, RT 01 RW 01. Desa Dungus, Kec.Cerme, Kab.Gresik – Jawa timur

Media Partner

  • YPIA
  • Muslimah.or.id
  • Radio Muslim
  • FKIM
  • Buletin At Tauhid
  • MUBK
  • Mahad Ilmi
  • FKKA
  • Kampus Tahfidz
  • Wisma Muslim
  • SDIT Yaa Bunayya
  • Wisma Muslimah
  • Wisma Muslimah
  • Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi
Facebook Youtube Instagram

© 2024 Manhaj Salaf – Jalan Salaf adalah Jalan yang Selamat