• Aqidah
  • Manhaj
  • Fiqih dan Muamalah
  • Akhlak dan Nasehat
  • Fatwa Ulama
  • Khotbah Jumat
  • E-Book
Menu
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Fiqih dan Muamalah
  • Akhlak dan Nasehat
  • Fatwa Ulama
  • Khotbah Jumat
  • E-Book
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Fiqih dan Muamalah
  • Akhlak dan Nasehat
  • Fatwa Ulama
  • Khotbah Jumat
  • E-Book
Home Fatwa Ulama

Hadits – Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits Risywah (Suap)

manhajsalaf.id by manhajsalaf.id
14 February 2024
in Fatwa Ulama
0
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hadits – Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Risywah (Suap)

Imam Abu Dawud rahimahullah meriwayatkan dari ‘Abdillah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma berkata:

‏ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ

” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap.”

Dan di dalam musnad Imam Ahmad rahimahullah dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dengan lafazh:

قَالَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” لَعْنَة اللَّه عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي فِي الْحُكْم”

” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:” Laknat Allah atas orang yang menyuap dan menerima suap dalam hukum.”

Adapun Imam at-Tirmidzi rahimahullah meriwayatkan dengan lafazh:

” لَعَنَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْم “

” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap dalam hukum.”

Beliau (at-Tirmidzi) rahimahullah berkata:” Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu hadis hasan shahih.”

Definisi Risywah

Risywah adalah perantara untuk sampai pada suatu kepentingan dengan cara menyuap. Ada yang mengatakan bahwa ia adalah sesuatu yang diberikan untuk membatalkan hak dan membenarkan yang batil.

Dampak Buruk Suap

Risywah memiliki dampak buruk yang sangat banyak, baik yang berkaitan dengan pribadi maupun masyarakat, diantara dampak-dampak buruk tersebut adalah:

  1. Merusak akhlak dan menanamkan jiwa materalistis pada diri orang yang menyuap dan yang disuap.
  2. Membunuh jiwa saling mencintai, dan semangat untuk memberikan manfaat kepada orang lain hanya dengan mengaharap wajah Allah.
  3. Tersebarnya kezhaliman di tengah-tengah masyarakat Muslim, yang mana yang seharusnya diakhirkan didahulukan, dan yang seharusnya didahulukan malah diakhirkan.
  4. Menjadikan jiwa seseorang jiwa yang rendah, yang kosong dari sikap mulia, terhormat dan ksatria.
  5. Menyebarkan permusuhan di antara anggota masyarakat, yaitu ketika orang yang fasiq (rusak) didahulukan sedangkan yang shalih (baik) diakhirkan.
  6. Mendorong tersebarnya perbuatan khianat terhadap amanah dan pekerjaan, yang mana seorang pegawai tidak mau menunaikan tugasnya secara sempurna kecuali jika mendapatkan suap. Disebutkan dalam sebuah atsar:” Jika suap masuk dari pintu, maka amanah akan keluar dari lubang angin.”
  7. Melemahkan muraqabatullah (merasa diawasi oleh Allah), maka seorang yang menyuap dan yang disuap tidak sadar bahwasanya dia sedang dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Mungkinkah Suap Diperbolehkah?

Jika seorang pemilik hak tidak mampu mengambil haknya kecuali dengan membayar risywah (suap), maka para Ulama rahimahullah menyebutkan bahwa dalam keadaan seperti itu suap diperbolehkan, dan yang berdosa dalam kasus tersebut adalah si penerima suap, bukan si pemberi. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad rahimahullah dari ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

( إِنَّ أَحَدَهُمْ لَيَسْأَلُنِي الْمَسْأَلَةَ فَأُعْطِيهَا إِيَّاهُ فَيَخْرُجُ بِهَا مُتَأَبِّطُهَا ، وَمَا هِيَ لَهُمْ إِلا نَارٌ ، قَالَ عُمَرُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَلِمَ تُعْطِيهِمْ ؟ قَالَ : إِنَّهُمْ يَأْبَوْنَ إِلا أَنْ يَسْأَلُونِي ، وَيَأْبَى اللَّهُ لِي الْبُخْلَ ) صححه الألباني في صحيح الترغيب (844) .

” Sungguh salah seorang dari mereka ada yang meminta kepadaku, kemudian aku memberinya, tetapi kemudian mereka keluar dengan mengapitnya di bawah ketiak, dan hal itu tidak lain adalah api baginya. ‘Umar berkata:“ Wahai Rasulullah, kenapa engkau memberi mereka?” Beliau bersabda:“ Sesungguhnya mereka tidak ingin yang lain kecuali meminta kepadaku, sedangkan Allah tidak menginginkan dariku sifat bakhil.”

Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan kepada mereka harta, padahal harta tersebut haram bagi mereka, agar beliau terlepas dari celaan sifat bakhil.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata:” Dan adapun jika dia diberi hadiah agar dia menghentikan kezhalimannya atau agar dia memberikan hak orang lain yang wajib dia tunaikan, maka hadiah ini haram bagi orang yang mengambilnya, namun orang yang memberinya boleh melakukannya (tidak berdosa, ed). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:” Sungguh aku memberi salah seorang di antara mereka dengan suatu pemberian….(hadits di atas).”” (al-Fatawa al-Kubra 4/174)

Di dalam ‘Aunul Ma’bu disebutkan:” Adapun jika (risywah) diberikan sebagai perantara untuk mengambil hak atau untuk menolak kezhaliman dari dirinya, maka tidak mengapa (boleh)”

Wallahu A’lam.

(Sumber: Disarikan dari ‘Aunul Ma’bud, dan artikel berjudul دفع الرشوة ليأخذ حقه di http://islamqa.info/ar/ref/72268. Diterjemahkan dan diposting oleh Abu Yusuf Sujono)

Previous Post

Agar tidak tersesat dan celaka

Next Post

Penjelasan Hadits Doa Rasulullah Bagi Para Pemimpin

Next Post

Penjelasan Hadits Doa Rasulullah Bagi Para Pemimpin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
MAJLIS ILMU ADALAH TAMAN-TAMAN SURGA DUNIA

MAJLIS ILMU ADALAH TAMAN-TAMAN SURGA DUNIA

3 May 2025
Biografi Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Biografi Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

12 July 2024
Keutamaan Menjadi Relawan

Keutamaan Menjadi Relawan

26 February 2024
Download Ebook Belajar Bahasa Arab Dari Nol Karya Ustadz Firanda

Download Ebook Belajar Bahasa Arab Dari Nol Karya Ustadz Firanda

28 February 2024
Mengenal Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam

Mengenal Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam

0

Mengenal Allah ‘Azza Wa Jalla

0

TIGA LANDASAN UTAMA

0

Mengenal Islam

0
MAJLIS ILMU ADALAH TAMAN-TAMAN SURGA DUNIA

MAJLIS ILMU ADALAH TAMAN-TAMAN SURGA DUNIA

3 May 2025
Doa Agar Terbebas Dari Utang

Doa Agar Terbebas Dari Utang

22 February 2025
[E-BOOK] ADAB-ADAB DISKUSI SUAMI & ISTRI

[E-BOOK] ADAB-ADAB DISKUSI SUAMI & ISTRI

17 January 2025
Bahaya Melaknat dan Mencaci

Bahaya Melaknat dan Mencaci

5 January 2025

Berita Terbaru

MAJLIS ILMU ADALAH TAMAN-TAMAN SURGA DUNIA

MAJLIS ILMU ADALAH TAMAN-TAMAN SURGA DUNIA

3 May 2025
Doa Agar Terbebas Dari Utang

Doa Agar Terbebas Dari Utang

22 February 2025
[E-BOOK] ADAB-ADAB DISKUSI SUAMI & ISTRI

[E-BOOK] ADAB-ADAB DISKUSI SUAMI & ISTRI

17 January 2025
Bahaya Melaknat dan Mencaci

Bahaya Melaknat dan Mencaci

5 January 2025
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Fiqih
  • Akhlak
  • Fatwa
  • Khotbah
  • E-Book
  • Disclaimer

Contact

Yayasan Cermat Mengaji Sunnah

Perumahan The Queen Residence Blok A no.27, RT 01 RW 01. Desa Dungus, Kec.Cerme, Kab.Gresik – Jawa timur

Media Partner

  • YPIA
  • Muslimah.or.id
  • Radio Muslim
  • FKIM
  • Buletin At Tauhid
  • MUBK
  • Mahad Ilmi
  • FKKA
  • Kampus Tahfidz
  • Wisma Muslim
  • SDIT Yaa Bunayya
  • Wisma Muslimah
  • Wisma Muslimah
  • Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi
Facebook Youtube Instagram

© 2024 Manhaj Salaf – Jalan Salaf adalah Jalan yang Selamat